Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan perbandingan gaji yang diterima oleh Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebutkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejagung sebesar Rp 46,8 triliun. "Dengan prestasi hebatnya dan ranking survei meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung," katanya, Senin (13/6/2022).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR, Kejagung mengusulkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 24 triliun. Untuk tahun 2022, Kejagung menerima Rp 9 triliun, yang awalnya diusulkan Rp11 triliun. Boyamin mengatakan anggaran yang diterima Kejagung lebih kecil dibanding KPK.
"Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 miliar, beda dengan KPK sebesar Rp70 miliar," kata dia. Menurut Boyamin, penambahan anggaran Rp24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar jaksa terhindar dari perilaku menyimpang. "Gaji Jaksa Agung dan jajaran di bawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan pimpinan KPK dan jajaran di bawahnya," katanya.
Berikut perbanding gaji antara Jaksa Agung dan pimpinan KPK: 1. Pelaksana (penyidik dan penuntut) di Kejagung bergaji Rp11 juta, sementara pelaksana di KPK (penyidik dan penuntut) berkisar Rp25 juta. 2. Pejabat eselon II Kejagung (direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp25 juta, sementara eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.
3. Pejabat eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan staf ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (sekjen dan deputi) bergaji sekira Rp60 juta. 4. Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan pimpinan KPK bergaji sekira Rp100 juta.