Artis Nikita Mirzani telah ditangkap tim penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022). Diwartakan , ia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan.
"Betul. Kita presscon kan di Polresta Serang Kota pasca NM (Nikita Mirzani) tiba di Polres," tuturnya. Namun ketika informasi penangkapan terhadap Nikita Mirzani beredar, akun Instagramnya justru telah diaktif. Hanya saja, tidak diketahui tak aktifnya akun Instagram Nikita Mirzani terjadi sebelum atau sesudah penangkapan.
"Maaf, halaman ini tidak tersedia. Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus," demikian keterangan yang tertulis. Nama akun Instagram Nikita Mirzani yang bernama @nikitamirzanimawardi_172 tidak muncul. Diketahui ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka telah dilakukan oleh Polresta Serang Kota 13 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merujuk pada beberapa poin seperti adanya surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Juni 2022. Selain itu juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022 silam. Adapun Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 ttahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pada pasal 311 KUHP.
Menyeruaknya kasus yang menimpa Nikita Mirzani berawal dari laporan dari orang yang bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor. Tak berselang lama, Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.
Setelah itu, pemanggilan pun dilakukan oleh anggota Polresta Serang Kota sebanyak dua kali. Namun Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan tersebut. Lantas pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Hanya saja pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022. Namun, meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Kemudian pada saat itu, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan pihaknya belum akan menjemput paksa Nikita Mirzani.
Ia berujar masih menunggu petunjuk dari jaksa. "Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya. Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.
Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai. "Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.