Skip to content

football 2020

Informasi Artikel Terbaru

Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Posted on April 23, 2022 By admin Tak ada komentar pada Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Menjelang lebaran, umat muslim biasanya melakukan zakat fitrah. Zakat fitrah juga disebut"shadaqatul fithr"atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mengutip indonesiabaik.id , berikut adalah orang orang yang berhak menerima zakat: 1. Fakir

Ialah orang orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dengan baik. 2. Miskin

Di atas fakir, ada orang orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil Mereka adalah orang orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Namun, orang orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 7. Fi Sabilillah Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata "Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak anaknya bila mereka itu muslim. Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. 2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari. 3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan. 1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal; 2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri; 4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal; 5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki lakiku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa doa baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apapun. Berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Ramadan Tags:doa menerima zakat, ngabuburit, niat zakat fitrah, orang yang menerima zakat, ramadan, ramadan 2022, zakat fitrah

Navigasi pos

Previous Post: MotoGP Portugal 2022 Ingatkan Bastianini kepada Masa Kecilnya sebagai Atlet Loncat Indah
Next Post: Binance Blokir Akun Pengguna yang Memiliki Hubungan Kekerabatan dengan Pejabat Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Temuan Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Kota Depok, Cerita Pemilik Lahan hingga Tanggapan JNE
  • RUS Animation Pamerkan ‘Mahakarya Vokasi’ Buah Kolaborasi dengan Politeknik Negeri Batam  
  • Cerita Ruben Onsu Usai Berobat ke Singapura, Tak Ingin Bebani Orang hingga Pasrah: Tuhan Tolong Saya
  • Darwin Nunez, Lebih dari Sekedar Pengganti Sepadan Sadio Mane di Liverpool
  • Danang Pradana Beri Nasihat untuk Ratusan Calon Peserta Audisi KDI 2022

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Shopping
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized

Nice Blog Baru

velo-marseille.com freelancespace.net hellokids.info baranews.id thidoin.com pasionariasedum.com rajadigital.id ana-rashinban.com amherstblock.com manyrugs.com

Copyright © 2022 football 2020.

Powered by PressBook WordPress theme