Berikut secara online di dtks.jakarta.go.id, batas akhir pendaftaran hingga 20 Februari 2022. Diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dibuka mulai 1 hingga 20 Februari 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter pada Minggu (30/1/2022).
Sementara itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU). Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui Lalu bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta?
1. Buka laman 2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) 3. Login menggunakan akun yang telah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran 5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem 6. Lalu klik Kirim
*Satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga 1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. 4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. 5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. 7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel. Kemudian, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. 1. Warga ber KTP non DKI. 2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil. 4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar) 5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.