Seorang pria bernama Buchori (39), ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (23/6/2022). Pelaku menciumi dua anak berinisial R (6) dan I (12). Buchori juga sempat memegang bagian sensitif korban I.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anak anak. Diketahui, pelaku merupakan seorang duda sejak 2018.
"Pelecehan tersebut (dilakukan) satu di dalam toko dan satunya di luar toko. Yang terekam CCTV di luar toko," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (24/6/2022), dilansir . Nur Azis mengatakan, modus pelaku adalah membeli bensin di toko tempat kejadian perkara. "Jadi modus operadinya itu, dia (pelaku) membeli bensin di situ (toko) dan kemudian ada korban."
"Birahinya meningkat dan kemudian dilakukan pelecehan tersebut," terangnya, melansir Kompas.com . Pelecehan itu dilakukan pelaku dua kali, yakni di dalam dan di luar toko. Menurutnya, Buchori kemungkinan melecehkan anak di bawah umur tersebut karena parasnya.
"Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018, mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," ungkapnya. Sementara itu, diketahui bahwa Buchori bukanlah warga Gresik. Dia ternyata berasal dari Surabaya.
Dia hendak melamar menjadi calon pengajar di salah satu pondok pesantren yang terletak di Desa Asempapak. Lokasi pondok pesantren itu tak jauh dari tempat kejadian. "Sementara kita lakukan pendalaman, yang utama kita sudah amankan pelakunya," ujar Nur Azis.
Nur Azis juga menyampaikan permintaan maaf atas keterangan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam. Pasalnya, Iptu Khairul Alam sempat menyebut bahwa peristiwa itu bukanlah aksi pelecehan seksual. "Sepintas saya lihat tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi, masak seperti itu pelecehan."
"Anaknya juga tidak sampai menangis, juga tidak ada laporan yang kami terima," kata Khairul, Kamis (23/6/2022). Menurut Khairul, pihaknya sudah menemui orangtua anak di bawah umur yang menjadi korban. Dia menyebut, orangtua maupun pihak keluarga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Terkait pernyataan tersebut, Kapolres Nur Azis menyatakan, telah memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka. "Mungkin saat menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual)." "Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," pungkasnya.