Bentrokan berdarah dua kelompok gangster remaja terjadi di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022). Akibatnyasatu orang terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah. Sementara 6 orang berhasil diamankan beberapa waktu kemudian oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Awalnya pada 29 Januari 2022, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni AR (17). Dari AR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yaitu AP (23) dan GGP (21). Lalu pada 31 Januari 2022, kembali mengamankan A (17), MI (23) dan AF (20).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dua kelompok gangster remaja yang bentrok itu adalah Kelompok Setu Jakarta Timur dan Kelompok Kampung Sawa, Bekasi. Mereka sudah saling janjian untuk tawuran. Menurut Hengki fenomena seperti ini harus diantisipasi bersama.
Sebab bentrokan kali ini sampai menelan korban jiwa. "Dimana kedua belah pihak, yakni antara kelompok yang mengatas namakan di medsos di instagramnya itu kampungsasah1503, serta kelompok Setu, yang ada di daerah Jakarta Timur dengan akun instagram @sawojakarta," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2/2022). Menurut Hengki, dalam pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan, mereka tawuran untuk menunjukan popularitas dan eksistensi kelompok mereka,
Hal ini katanya harus menjadi perhatian orangtua agar menjaga anak mereka yang masih remaja. "Ada beberapa orang tersangka lagi yang masih jadi DPO, kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa kita dapat," katanya. Menurut Hengki dari enam orang tersangka yang diamankan, salah satunya yakni BG merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat.
BG sempat menjalani hukuman atau vonis delapan bulan penjara. "Jadi dia ini resiudivis tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP satu tahun lalu. Dimana menyebabkan korban luka berat. Karena sudah dua kali nanti akan jadi pertimbangan hakim di pengadilan," ujarnya. Dari keenam pelaku itu, kata Hengki semuanya memiliki peran masing masing saat bentrokan.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. "Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.