Aksi jambret HP di gang sempit pemukiman padat penduduk Jalan Murni Joglo, Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (30/3/2022) sempat viral di sosial media. Berbekal rekaman CCTV itu, Polsek Kembangan akhirnya menciduk dua orang pelaku berinisial BP dan HF. Mereka ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada Kamis (7/4/2022) malam.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno mengatakan, satu pelaku berinisial HF masih di bawah umur yaitu berusia 14 tahun. "Kedua pelaku mencuri saat korban sedang bermain HP kemudian pelaku menggunakan Honda Scoopy warna merah mengambil HP itu," tuturnya Kamis malam. Usai menjambret dan viral, pelaku kemudian melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat untuk menghindari kejaran polisi.
Sayangnya, aparat kepolisian lebih lihai daripada kedua pelaku yang beraksi menjambret HP korban. "Barang bukti satu unit HP, kemudian saat ini masih dalam pengembangan kami amankan atribut yang digunakan oleh pelaku dan motor Honda Scoopy warna merah," tegasnya. Namun, untuk barang bukti HP korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1.100.000 ke orang yang melintas di kawasan Karawang.
Uang hasil penjualan HP itu dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari hari. "Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," jelas Reno.