Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen
Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital, berlaku mulai 1 Mei 2022. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN pada saat transaksi cryptocurrency, karena kripto bukanlah mata uang. “Pajak penghasilan dan…
Read More “Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen” »