Skip to content

football 2020

Informasi Artikel Terbaru

Terakhir Hari Ini, Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Posted on Mei 27, 2022 By admin Tak ada komentar pada Terakhir Hari Ini, Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta. Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II telah dibuka sejak Senin (9/5/2022). Sementara itu, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan terakhir pada Sabtu (28/5/2022) hari ini.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs . Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK. DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos , jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah. DTKS menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI). 1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ .

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun). 3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga). 4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga. 6. Klik "Kirim". 1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. 4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. 6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota. 8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing masing yang ditentukan oleh penyelenggara program. Program bantuan sosial tersebut sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. 1. Warga ber KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta. 3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD. 4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar). 6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang). 7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Metropolitan Tags:cara daftar dtks dki jakarta tahap ii, dtks dki jakarta, dtks dki jakarta tahap ii, dtks.jakarta.go.id, metropolitan, news, pendaftaran dtks dki jakarta tahap ii, syarat daftar dtks dki jakarta tahap ii

Navigasi pos

Previous Post: Dorong Bisnis Ramah Lingkungan, Standard Chartered Danai Program Senilai Rp 4,3 Miliar
Next Post: KODE Redeem FF Sabtu 28 Mei 2022, Simak Cara Klaim Kodenya Melalui reward.ff.garena.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rekomendasi Film dan Series di Vidio
  • Game Terseru Untuk Menemani Harimu
  • Inilah Manfaat Menggunakan Aplikasi Kasir Olsera dalam Bisnis!
  • Ekspor Barang dari Indonesia Mudah dan Murah di Kilo.id
  • Toyota Veloz Memikat Pembeli Mobil di Filipina

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Shopping
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized

Nice Blog Baru

Kumpulan Informasi terbaru Update Artikel Terbaru Kumpulan Informasi Terbaru Sumber Informasi Menarik Web Menarik Berbagai Informasi Artikel Terbaru Berbagai Informasi Terbaru Kumpulan Artikel Terbaru Web Informasi Menarik Informasi Unik Pena Tulisan Terbaru Informasi Ciamik Tulisan Baru Radar Informasi WIsata Informasi Opini Terbaru Tulisan Masal Bekas Pena Uraian Kata Paling Gadget Lampu Pena Mode Hening Nota Lucu Otomotif Siana Titik Inspirasi Ruang Sunyi Kertas Karakter Informasi Menarik Zona Nyata

Copyright © 2023 football 2020.

Powered by PressBook WordPress theme